Korupsi
adalah Pelanggaran HAM
Indonesia,
merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang, sebagai
negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi
sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi
masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang
maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah
LSM-LSM, malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM
terkemuka di Indonesia yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian
Corruption Watch) mendapat
pengakuan internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang
dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi
kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi puluhan
juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang
terdiri dari empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang,
unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan
negara dan unsur pelanggaran hukum. Kalau terjadi tindak korupsi,
pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan atas empat unsur
tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan oleh Robert
Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan
dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung
jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang
masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk
pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk
membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke
Komnas HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat
HAM sendiri mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen
HAM yang ada, yaitu Universal
Declaration of Human Right, The International Covenant on Civil and
Political Right (ICCPR) dan The
International Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR),
menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari
pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi
sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa) telah menggaris
bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot
I,
hal 15, bahwa maqosid
tasyri' dalam
Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini
digembor-gemborkan orang. Hak itu antara lain:
- hifdz din (beragama),
- hifdz nasab (keluhuran),
- hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
- hifdz mal (harta benda), dan
- hifdz aql (pendidikan).
Hak
untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak untuk menentukan
nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
- hak untuk berorganisasi
(ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
- hak kebebasan praktek dan
kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
- hak kebebasan beragama
(ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran
atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan yang
diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan
perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni
kawasan tersebut turun temurun.
Hak
atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak bebas dari penyiksaan
(ICCPR Pasal 7)
- hak atas kehidupan (ICCPR
Pasal 6)
- hak atas kesehatan
(ICESCR Pasal 12)
- hak atas standar hidup
yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor
limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang
mengancam kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia),
bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang
melibatkan banyak pihak.
Contoh
lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh
aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan
terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana
"keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh
masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak
untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak kebebasan berekspresi
(ICCPR Pasal 19)
- hak untuk memilih dalam
pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan
informasi dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan
berekspresi dapat dilihat pada gugatan pencemaran nama baik yang
dilakukan terhadap media dan aktivis anti korupsi. Demikian juga
berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan adanya money
politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas kehendak
pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak
memiliki integritas lagi.
Hak
atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan
penghargaan individu setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori
pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan.
Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan keadilan tetapi
justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak koruptor
besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling
ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat.
Hak
atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
- hak mendapatkan kondisi
kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
- hak atas pendidikan
(ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran
yang tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar
alokasinya untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran
pendidikan hanya mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan
yang jauh dibawahnya. Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan
pelanggaran HAM.
Dari
uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa
golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan
korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian
dan pelanggaran HAM.
sumber: ardi-rockn.blogspot.com