MACAM-MACAM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan
intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan
fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia
yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak
berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas.
Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang
terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan
menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan
intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil
dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam
menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan
penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan
mendetail mengenai macam-macam HAKi:
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat
Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 :
09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan.
·
pembatasan menurut peraturan perundang
·
undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan
pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan
dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media
internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang
dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Ø Paten
(Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Ø Merk
Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI
lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan
atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali
penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku
pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk
dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Ø Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Ø Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Adalah
kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen
sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan
dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Ø Perlindungan
Varietas Tanaman :
Adalah
hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan
dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.