Minggu, 06 Mei 2012

Tragis, Pulang dari Saudi si TKW Depresi


REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pulang kampung dalam keadaan depresi setelah bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Tenaga kerja wanita asal Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang tersebut bernama Suaebah binti Rasban (17). Ia dipulangkan pada akhir April 2012 lalu dalam kondisi depresi.
Seorang kerabat korban, Rasem, mengatakan beberapa hari setelah pulang dari Arab Saudi, Suaebah sempat tidak mau berbicara kepada siapa pun, termasuk kepada anggota keluarga dan saudaranya.
Gejala lainnya, Suaebah nampak ketakutan dan terkadang lari saat melihat tetangganya. Suaebah juga terkadang tertawa sendirian. "Kami khawatir dengan tingkah laku Suaebah. Karena terkadang marah dan tertawa sendirian. Kadang juga termenung sendiri. Berbicara juga kadang tidak nyambung," kata Rasem, Sabtu (5/5).
Seorang tetangga korban, Jamal, mengaku prihatin atas kondisi Suaebah, karena sebelum berangkat ke Arab Saudi menjadi TKW, yang bersangkutan murah senyum dan periang. Suaebah berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi sekitar tahun 2009, melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Amil Fajar Internasional yang beralamat di Jakarta.
Seorang aktivis buruh migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Karawang, Bobby Anwar Maarif, mengatakan sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya, Suaebah direkrut menjadi TKW ketika yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.
Saat direkrut menjadi TKW, kata dia, Suaebah masih kategori di bawah umur. Jika saat Suaebah berangkat menjadi TKW usianya baru 15 tahun, berarti terdapat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak terkait," kata Bobby.

Review:
Menurut saya kasus ini sudah sering terjadi dari dulu , dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah , dan menurut saya perlu ada nya penambahan lapangan pekerjaan agar orang orang seperty mereka tidak mendapat penyiksaan dari negara luar .
dan menurut saya dengan kurang nya lapangan pekerjaan di indonesia juga merupakan salah satu penyebab mereka harus menjadi TKI . 

Permainan Moderen Berpotensi Buruk Bagi Anak


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak dapat dipungkiri, sebagian besar anak Indonesia masa kini gandrung akan permainan moderen seperti Play Station dan Nintendo. Tapi siapa yang mengetahui potensi buruk yang ditimbulkan dari permainan tersebut?
Peneliti Mainan dan Permainan Tradisional, Mohamad Zaini Alif, mengatakan, ada sejumlah efek negatif yang ditimbulkan dari permainan moderen. Zaini menyebutkan, paling tidak, efek tersebut muncul pada kondisi kesehatan dan psikologis pemain permainan modern itu.
Dari sisi kesehatan, Zaini menjelaskan, mereka yang kerapemainkan Play Station cenderung akan mengalami cedera pada tulang belakang. Terutama, ujar dia, mereka yang selama berjam-jam berada di depan layar televisi dan memainkan stik yang ada di tangannya.
Kondisi seperti itu, ujar Zaini, akan berkontribusi pada penyakit tulang belakang yang diakibatkan karena keadaan tulang yang senantiasa statis. Karena tidak bergerak dalam waktu lama, ujar dia, tulang kemudian menjadi kaku dan kaget saat ada gerakan pada tulang tersebut. "Bila berulang kali seperti itu, maka akan terjadi cedera di sana," ungkap Zaini, Ahad (6/5).
Kemudian, tutur Zaini, tangan yang kerap memegang stik dan menekan sejumlah tombol yang ada dalam kurun waktu yang cukup lama, juga dapat membahayakan. Kondisi seperti itu, ungkap dia, akan berkontribusi pada kemunculan sindrom vibrasi lengan. "Efeknya, tangan akan senantiasa bergetar," tutur Zaini.
Selain dari sisi kesehatan, Zaini mengatakan, permainan modern juga mempengaruhi kondisi psikologis pemainnya. Kondisi tersebut, tutur Zaini, berpotensi memberikan dampak negatif saat berinteraksi dengan masyarakat.
Zaini menjelaskan, pada permainan moderen, kemenangan adalah tujuan utama. Bila seorang pemain belum memperoleh kemenangan, tutur Zaini, dia belum merasa senang. Sehingga, ujar dia, esensi permainan yang seharusnya adalah untuk kesenangan dan menyenangkan menjadi pudar.
Imbasnya, ujar Zaini, para pemain permainan moderen akan melakukan apa saja untuk memenangkan tantangan yang ada. Bahkan, ujar dia,kalau ada kecurangan yang bisa dilakukan, pasti akan diterapkan untuk mengincar kemenangan yang berdampak pada kesenangan. "Jika praktik itu diterapkan di dunia nyata, maka dunia ini akan berisi orang-orang curang," tutur Zaini.
Sumber:

REVIEW:
Permainan modern pada masa ini, dapat membawa dampak negative kepada anak-anak apalagi jika game tersebut bersifat addicted yang dapat mengakibatkan rasa ketagihan sehingga membuat anak menjadi malas belajar dan berubahnya psikologis anak tersebut secara drastis. Perlu pengawasan orang tua terhadap game yang ada pada zaman modern ini agar anak bisa dikendalikan dalam bermain dan perlu diperhatikan faktor lingkungan pergaulan anak tersebut.

Marak Peredaran VCD Porno, Polisi Gelar Razia


REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Bogor Tengah melakukan razia perdagangan VCD porno, akhir pekan lalu. Sedikitnya 600 keping VCD porno siap edar berhasil disita dalam razia ini.
Kapolsek Bogor Tengah, AKP Victor Gatot, mengatakan, razia dipusatkan di kawasan Paledang, Jalan Kapten Muslihat. Ratusan keping barang bukti VCD porno itu didapatkan dari delapan lapak pedagang. "Kami juga telah menahan lima orang yang diduga sebagai pengedar," kata dia, Ahad (6/5).
Ia menjelaskan, razia ini berdasarkan laporan warga yang banyak mengeluhkan peredaran VCD porno di kalangan remaja. Bahkan, modus peredarannya terbilang sangat rapi. VCD porno tersebut dijual dalam cover VCD lagu anak-anak.
Selain dijual dalam lapak dagang, VCD porno tersebut juga diedarkan melalui SMS. Para pemesan tinggal mengirim order melalui pesan singkat, lalu barang dapat diantarkan di tempat yang telah ditentukan. "Target penjualannya kebanyakan kalangan remaja dan anak sekolah," kata Victor.
Dengan ditangkapnya lima orang penjual, Victor menyatakan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Kami akan pelajari apa unsur-unsurnya, apakah mereka ini bekerja dalam sindikat atau pedagang kambuhan," ungkapnya. Untuk sementara, kelima pelaku dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan. 
REVIEW: 
Ya, razia yang dilakukan kepolisian bogor sudah amat bagus. Semoga razia ini dapat menekan tindak kejahatan seksual yang terjadi apalagi target penjualannya pada kalangan remaja dan anak sekolah, waw yang seharusnya mereka belajar kenapa harus mengkonsumsi video porno?? jika itu terjadi, dampak ya tentu saja akan amat berbahaya bagi anak sekolah. 

Duh..FBR Vs PP Kembali Pecah , Tiga Kena Bacok


REPUBLIKA.CO.ID, CILEDUK- Bentrok antar-ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila (PP) kembali pecah. Bentrok terjadi di Ciledug, Tangerang Sabtu malam. Kedua massa bentrok dengan membawa parang, golok dan samurai.
Akibat kejadian itu, lalu lintas di jalan Gotong Royong baik dari arah Ciledug maupun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sempat kacau balau.Tiga orang dari FBR dikabarkan mengalami luka bacok, dan kini dirawat di RS. Umum Sari Asih Ciledug.
Tiga korban tersebut yakni,  Agus (38 tahun) warga Cipete Pinang mengalami luka bacok pada punggung,  Andi al Okem (32 tahun) warga  Jl. MH. Thamrin RT. 06 Cikokol Kota Tangerang mengalami luka bacok pada pelipis dan kedua telapak tangan. Sedangkan Kevin Djo R Nugroho (18 tahun) warga  Larangan Indah, luka bacok pada telapak tangan sebelah kanan.
Tawuran yang berlangsung selama dua jam itu akhirnya dapat dihentikan aparat Polsek Metro Ciledug Tangerang. Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula ketika rombongan FBR dari Gardu 0326 Cipete Pinang Kota Tangerang datang ke salah satu tempat hajatan seorang anggota FBR di jalan Gotong Royong, Cileduk, Tangerang.
Namun, rombongan FBR tersebut , dicegat oleh 50 orang mengaku dari PP, dan salah seorang dari anggota ormas itu  menanyakan kepada ketua rombongan FBR bernama Agus (korban) mau kemana. Lalu, Agus menjawab mau kondangan, setelah itu korban dipukul dan dibacok punggungnya pakai clurit dari arah belakang.

REVIEW:
Bentrokan antara dua ormas ini sering terjadi. Perlu adanya pendekatan persuasif dan jangan ada tindakana anarki. Ormas FBR hanya ingin datang ke pesta hajatan kok malah di bacok, apa alasannya?? Semestinya hal ini jangan sampai terjadi. setidaknya para ormas perlu bersatu untuk mejaga perdamaian, persatuan dan kesatuan. Bukan untuk bentrok sana sini yang mengakibatkan macetnya lalu lintas dan ketertiban umum. Lakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi kesalah pahaman antar ormas. 

Daftar Sipil yang Boleh Punya Senjata Api


VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya punya alasan khusus mengizinkan senjata yang dikeluarkan untuk tersangka koboi di restoran "Corc&Screw" Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Iswahyudi Anshar. Ternyata karena yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari.
Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api, ada beberapa kriteria pribadi yang bisa diberikan izin menggunakan dan memiliki senjata api.

Pihak-pihak yang diperkenankan memegang dan memiliki senjata api adalah pejabat swasta mulai dari tingkat Presiden Direktur, Presiden Komisaris, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan; pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif; dan TNI/Polri serta purnawirawan.

"Dia direktur jadi diizinkan. Tetapi untuk dapat izin itu, dia harus dites kesehatan, tes psikologi, tes menembak, dan sudah dewasa minimal 21 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Minggu, 6 Mei 2012 .

Dalam izin kepemilikan, tersangka memerlukan senjata api sebagai alat bela diri. "Kalau sebagai alat bela diri bisa terus melekat padanya. Sementara senjata untuk olahraga harus digudangkan," terangnya.
Pengecekan dan tes kepemilikan senjata selalu dilakukan polisi setiap satu tahun sekali. Karena itu cek psikologis dan tes terakhir terhadap Iswahyudi akan dilihat sebagai data pendukung pemeriksaan.
Iswayudi sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sementara izin kepemilikan senjata api milik tersangka diketahui dikeluarkan sejak tahun 2004. 

Senjata dari importir resmi
Rikwanto mengatakan senjata yang  digunakan tersangka saat mengancam pegawai restoran itu juga didapat dari importir resmi. Senjata itu berjenis pistol dengan merek Walter. "Importir legal rekanan dari importir yang sah," katanya.

Iswahyudi ditahan lantaran pada tanggal 19 April 2012 lalu terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran "Cork&Screw". Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang lantaran di bukti transaksinya ada menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.

Tagihan mencapai Rp3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, namun masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp200 ribu.

Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak diketemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.

Atas peristiwa ini, Iswahyudi akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. (umi)
Sumber: Vivanews.com
Review:
Pemilik senjata ini sudah memenuhi persyaratan kepimilikan senjata dan senjata yang dimiliki juga legal dan kepolisian juga sudah menerangkan syarat-syarat kepemilikan senjata dimana pemilik harus diperiksa kesehatan psikologisnya dan sudah berusia 21 tahun. Namun yang menjadi permasalahan disini adalah, jika sang pemilik sudah memiliki izin dan persayaratan bukan berarti pemilik senjata tersebut bisa bertindak semena-mena sehingga bisa membahayakan keselamatan orang lain. 

Anggota Laskar FPI Tewas Dibacok Geng Motor

VIVAnews - Anggota Laskar Pembela Islam (LPI) FPI, dibacok hingga meninggal dunia saat melakukan sweeping kegiatan pesta minuman keras di kawasan Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu dini hari, 6 Mei 2012.

Korban adalah Mustofa, 54 tahun, warga Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu siang, jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Nurul Iman, Cipayung, Bogor. Karena banyak anggota FPI yang hadir saat acara pemakaman, penjagaan dilakukan petugas dari Polsek Cisarua.

Menurut  Habib YE Muhammad Al Jufri, Wali Laskar Bogor Raya, mengatakan, kejadiannya pembacokan terhadap Mustofa, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban dan sejumlah anggota Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan sweeping setelah menghadiri tablig akbar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. 

Karena tidak menemukan orang-orang yang sedang berpesta minuman keras, mereka kemudian pulang. Tapi di tengah perjalanan pulang, terjadi tawuran antar geng motor. Dan Mustofa menjadi korban salah sasaran dan terkena bacokan di bagian leher dan pinggang.

"Kami langsung melarikan korban ke RS Ciawi. Baru 15 menit, korban meninggal dunia," kata Habib YE Muhammad. 

Dia menegaskan, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada aparat Kepolisian Polres Kota Bogor, untuk menangkap para pelaku. (adi)

SUMBER : http://metro.vivanews.com/news/read/311123-anggota-laskar-fpi-tewas-dibacok-geng-motor

REVIEW:
Iya, lagi-lagi ulah geng motor yang sudah tidak terkendali. Hemm, perlu adanya pendekatan persuasif agar geng motor tidak bertindak anarki di jalan. Boleh saja organisasi melakukan sweeping, tetapi jangan sampai menggunakan kekerasan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Organisasi dibuat karena mempunyai tujuan yang bermanfaat. Geng motor perlu di bimbing agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Polisi Selidiki Izin Pistol Koboi Palmerah

 VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan tengah berkoordinasi dengan POMDAM Jaya terkait insiden Kapten A si Koboi Palmerah. Polisi pun mengusut izin kepemilikan air soft gun Kapten A itu.

"Air soft gun yang digunakan di Palmerah itu termasuk senjata untuk olahraga, penggunaannya hanya pada even olah raga saja, harus ada izin dari pihak klub olahraga tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Minggu 6 Mei 2012.

Izin penggunaan air soft gun, dikatakan Rikwanto, tercantum dalam Perkab Kapolri Nomor 8 Tahun 2008, tentang senjata olahraga. "Untuk air soft gun baru masuk sejak Maret 2012, jadi setiap yang akan memiliki air soft gun, ada dalam wadah klub tembak, mereka harus terdaftar," katanya.

Dia menjelaskan, penggunaan air soft gun juga tak bisa sembarangan. "Pada even olahraga, penyelenggara akan mengeluarkan air soft gun dari gudang dengan izin, lalu setelah selesai digunakan dimasukkan lagi ke gudang," jelasnya.

Saat ini, menurut Rikwanto, pihak kepolisian hanya bertugas mencari tambahan informasi saja. Sementara, untuk proses penjatuhan sanksi terhadap Kapten A ditangani oleh POMDAM Jaya. "Kita selidiki nanti bekerja sama dengan POM TNI," tuturnya.

Terkait kepemilikan air soft gun tersebut, kata Rikwanto masih ditelusuri. Penyelidikannya seputar lama kepemilikan, apakah sudah mendaftarkan kepemilikan kepada klub tembak. "Kalau belum ya disampaikan, kita hanya sampaikan bahwa air soft gun yang dia pegang itu apakah masuk klub menembak atau pribadi," katanya.

Aksi Koboi Palmerah ini terjadi pada Senin 30 April. Kapten TNI Angkatan Darat berinisial A itu sempat mengumbar dua kali tembakan ke udara karena ribut dengan seorang pengendara roda dua.

"Pengendara sepeda motor itu berusaha memeringatkan sang pengendara mobil, tapi pengendara di mobil TNI itu tidak terima dan langsung mengumbar tembakan sebanyak dua kali ke udara," kata Andri, seorang saksi mata kejadian itu. Keributan itu akhirnya berhasil diredam berkat kehadiran dua petugas Polisi Militer yang tiba dengan mobil dinas. (umi)

REVIEW : 
 Menurut saya kepolisian harus menyelidiki dan bertindak tegas dengan ada nya koboi palmerah , karena dengan ada nya kelompok bersenjata ini , dapat mengangu ketentraman dan kenyamanan masyarakat . 
 kepolisian harus menyelidiki juga bagaimana senjata api tersebut dapat beredar di masyarakat luas , dan jika masyarakat memiliki senjata api hendaknya memiliki surat izin kepemilikan dari kepolisian .